Yudi beralasan, saat ini keamanan keluarganya terganggu. "Tidak bisa ke Tipikor dengan adanya masalah keamanan keluarga. Istri ditangkap pada 26 Februari 2013 oleh Bareskrim," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dari Yudi.
Dalam surat itu, Yudi berkeluh kesah tentang kasus yang menjeratnya. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Parmindo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank Jatim. Istrinya, Carolina Gunadi, juga ditangkap terkait pencucian uang karena menerima Rp 50 juta per bulan dari Yudi.
"Saya sendiri menghadapi perkara korupsi. Pada waktu istri membantu saat diperkara korupsi di Kalsel, istri saya ditangkap bersama saksi yang meringankan," lanjut Jaksa Rini membacakan surat Yudi.
Yudi mengaku siap bersaksi dan mengungkapkan secara gamblang hal-hal yang diketahuinya terkait kasus Fathanah. Namun, dirinya meminta waktu selama dua pekan. Yudi mengatakan bahwa barang bukti terkait kasus yang menimpa Fathanah turut disita oleh Bareskrim.
"Saya masih mengumpulkan waktu guna mengumpulkan barang bukti. Semua berdasarkan bukti yang ada. Sayangnya, bukti dirampas oleh Bareskrim," tulis Yudi dalam suratnya.
Untuk diketahui, Yudi, Fathanah, dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diketahui pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, di antaranya proyek benih jagung dan kopi.
Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi untuk memenangi proyek itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.