"Beliau mohon maaf karena ada kegiatan partai sampai tanggal 23 September 2013," ujar jaksa Rini Triningsih.
Surat itu dibalut amplop berlambang PKS yang diantar oleh seorang kurir ke Gedung Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta. Surat itu juga tidak ditulis langsung oleh Anis Matta secara pribadi, tetapi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PKS Budi Hermawan.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango meminta jaksa untuk tegas merespons ketidakhadiran saksi. Menurutnya, ketidakhadiran saksi dapat memperlambat proses hukum terdakwa.
"Berikan pemahaman mengenai keharusan jadi saksi. Jangan sampai ada konsekuensi sepertinya kok bisa ditawar," kata Nawawi.
Namun, dalam persidangan kali ini, adik Anis, yaitu Saldi Matta, dapat hadir memberi kesaksian. Dalam kasus ini, Anis dan Saldi dikaitkan dengan jual beli tanah kepada Fathanah. Penyidik KPK pernah menemukan salinan sertifikat lahan milik Anis dalam tas Fathanah.
Menurut Anis, beberapa waktu lalu, lahan miliknya itu dikelola oleh Saldi. Anis mengatakan bahwa Fathanah pernah menawar lahan itu kepada Saldi, tetapi transaksi jual beli di antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.
Dalam dakwaan juga pernah disebutkan bahwa Fathanah mendapat berkas proyek bibit kopi tahun 2013 dari Anis. Fathanah kemudian menyampaikan berkas itu kepada Yudi Setiawan, pemilik sekaligus direktur beberapa perusahaan seperti PT Cipta Inti Parmindo (PT CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).
Selain itu, Saldi Matta juga mengaku pernah menerima transferan uang Rp 50 juta dari Fathanah. Menurutnya, uang itu merupakan pembayaran utang dari Fathanah.
Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.