Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Zonasi Kampanye, Kemendagri Masih Tunggu KPU

Kompas.com - 12/09/2013, 14:40 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan menggelar rapat untuk membahas penetapan zonasi kampanye pemilu. Kementerian juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Zonasi kampanye belum (ditetapkan). Kami masih menunggu KPU. Penetapan zonasi kampanye kami rapatkanlah nanti. Penjelasannya antara KPU dengan kami (Kemendagri),” ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2013 di Kementerian Keuangan, kamis (12/9/2013) Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, pihaknya telah membahas pengaturan tersebut di internal kementerian. Hanya saja, lanjutnya, untuk memastikan hal itu, Kemendagri harus membahasnya secara bersamaan dengan KPU sebagai pihak yang menetapkan peraturan terkait pedoman dan tata cara kampanye.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk berdasarkan zonasi yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg,” ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013).

Aturan tersebut dituang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Dia mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daereah. Zonasi, imbuhnya, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

“Pemda mengeluarkan (aturan) ini tempat utk meletakkan alat peraga kampanye. Tidak tersebar di mana-mana. Penetapan zona, penetapan wilayah-wilayah yang bisa dipasangi spanduk,” imbuhnya.

Pasca penetapan PKPU itu, KPU memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan. Setelah itu, KPU meminta pemerintah daerah untuk menertibkannya. KPU juga meminta Mendagri menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait penertiban itu.

“Sudah dibicarakan lisan dengan Kemendagri. Nanti kami akan meneruskan ke sana untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU (peraturan KPU) itu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (3/9/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com