“Zonasi kampanye belum (ditetapkan). Kami masih menunggu KPU. Penetapan zonasi kampanye kami rapatkanlah nanti. Penjelasannya antara KPU dengan kami (Kemendagri),” ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2013 di Kementerian Keuangan, kamis (12/9/2013) Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, pihaknya telah membahas pengaturan tersebut di internal kementerian. Hanya saja, lanjutnya, untuk memastikan hal itu, Kemendagri harus membahasnya secara bersamaan dengan KPU sebagai pihak yang menetapkan peraturan terkait pedoman dan tata cara kampanye.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk berdasarkan zonasi yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
“Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg,” ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013).
Aturan tersebut dituang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Dia mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daereah. Zonasi, imbuhnya, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.
“Pemda mengeluarkan (aturan) ini tempat utk meletakkan alat peraga kampanye. Tidak tersebar di mana-mana. Penetapan zona, penetapan wilayah-wilayah yang bisa dipasangi spanduk,” imbuhnya.
Pasca penetapan PKPU itu, KPU memberi kesempatan pada partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) selama satu bulan untuk merapikan alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan. Setelah itu, KPU meminta pemerintah daerah untuk menertibkannya. KPU juga meminta Mendagri menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia terkait penertiban itu.
“Sudah dibicarakan lisan dengan Kemendagri. Nanti kami akan meneruskan ke sana untuk ditindaklanjuti. Jadi kami berharap Kemendagri dapat meneruskan surat edaran kepada gubernur, bupati, kota, supaya mereka segera mengeksekusi PKPU (peraturan KPU) itu,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Selasa (3/9/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.