Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: UU Perlindungan Anak Tak Tepat untuk Kasus Dul

Kompas.com - 09/09/2013, 13:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, tidak tepat apabila tindak lanjut kasus kecelakaan yang dialami anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Saya berpendapat, apakah tepat digunakan UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus saat menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Menurut Kriminolog UI tersebut, UU Perlindungan anak lebih mengarah kepada anak yang berbuat suatu tindak pidana karena dijerumuskan seperti mencuri, menjual minuman keras, dan sebaganunya. Oleh karena itu, perbuatan Dul yang mengemudi tanpa SIM dan menewaskan banyak orang tidaklah berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.

"Dia diberikan mobil dimana dia tidak harusnya mengemudi. Nah maka menurut saya apakah tepat memakai konteks UU Perlindungan Anak?" kata Adrianus.

Adrianus menilai, akan lebih tepat jika Undang-Undang yang digunakan adalah UU Pidana dan UU Lalu Lintas, terutama untuk menjerat orang tua Dul. Menurutnya, orang tua Dul bertanggung jawab karena membiarkan seorang anak umur 13 tahun mengemudi. 

"Tetapi sekali lagi ini masih terlalu prematur untuk membicarakan mengenai menjerat orang tua atau tidak karena saya yakin kok, ini akan bekerja proses-proses pemaafan ala Polri," ujar Adrianus.

Seperti diketahui, Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan Dul mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi Km 8 200, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 LAS tersebut melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan kehilangan kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor.

Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak mobil Toyota Avanza. Kecelakaan maut tersebut menewaskan enam orang penumpang Gran Max dan sembilan orang luka-luka. Korban luka saat ini dirawat di RS Meilia Cibubur dan RS Mitra Keluarga Cibubur. Meski Dul masih remaja, polisi menyatakan bahwa dia dapat dikenakan hukuman pidana.

"Pengemudi Lancer nantinya bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).

Rikwanto menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi akan terlihat dari hasil olah TKP. Dari olah TKP juga akan diketahui penyebab pengemudi lepas kendali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com