Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sprindik, KPK Bahas Opsi Lapor ke Polisi

Kompas.com - 06/09/2013, 18:19 WIB
Icha Rastika,
Rahmat Fiansyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat internal yang membahas tindak lanjut atas beredarnya kopi dokumen berupa surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam rapat itu pimpinan KPK membahas sejumlah opsi tindaklanjut, termasuk melaporkan pemalsuan dokumen ini ke Kepolisian.

"Makanya itu sedang dirapatin, saya masih belum tahu hasilnya. Kan apa perlu lapor ke Kepolisian," kata Johan di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Menurut Johan, tim pengawas internal KPK juga melakukan penelusuran asal usul dokumen serupa sprindik yang dinyatakan palsu tersebut. Johan mengungkapkan, pemalsuan dokumen KPK bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pernah ada kejadian beredarnya surat panggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan KPK.

"Kejadian ini pernah terjadi. Kalau yang surat panggilan itu karena menyangkut orang yang dipanggil, maka langsung dikoordinasikan dengan kepolisian," ujarnya.

KOMPAS.com/Icha Rastika Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.

Saat ditanya apakah KPK akan membentuk komite etik seperti halnya ketika beredar dokumen sprindik Anas Urbaningrum, Johan menegaskan langkah itu takkan dilakukan. Menurutnya, beredarnya dokumen atas nama Jero ini berbeda dengan dokumen terkait Anas. Dokumen yang memuat nama Jero terbukti dokumen palsu sedangkan draf sprindik Anas memang benar diterbitkan KPK.

"Kalau Anas kan diakui itu memang diterbitkan KPK, dibocorkan internal. Ini berbeda. Ini kan sudah kita bantah bahwa ini (dokumen terkait Jero) palsu," ungkapnya.

Upaya mengganggu

Sebelumnya, Johan mengatakan dirinya mensinyalir ada pihak-pihak yang berusaha memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terkait dengan beredarnya dokumen yang diduga sprindik untuk Jero dan Rahmat Yasin itu.

"Ini harus diwaspadai juga. Apa maksud dan tujuan pengirim sepenggal copy (salinan) sprindik palsu ini," katanya.

Karena ada dugaan munculnya upaya masif untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi, KPK menurunkan pengawas internal (PI) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"PI turun untuk mengetahui siapa yang mencoba mengganggu kinerja KPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan, sejak Kamis (5/9/2013) malam, beredar dokumen semacam sprindik yang menyebut Jero sebagai tersangka. Dalam salah satu bagian dokumen itu terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, stempel KPK, dan beberapa tulisan tangan. Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero dalam dokumen itu.

KOMPAS.com/Icha Rastika Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menteri ESDM Jero Wacik.

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013".

Terkait tulisan tangan yang bunyinya menunggu persetujuan Presiden dalam dokumen ini, Johan mengatakan tidak pernah ada sprindik yang ditulis tangan seperti itu.

"Mana ada sprindik tulisannya begitu?" ucap Johan seraya tersenyum.

Selain sprindik palsu atas nama Jero, KPK juga menyatakan bahwa dokumen serupa sprindik yang memuat nama Bupati Bogor Rachmat Yasin juga merupakan dokumen palsu. Menurut Johan, KPK tidak pernah menerbitkan dokumen yang menyatakan Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin taman pemakaman bukan umum di Bogor. Dokumen serupa sprindik atas nama Rachmat Yasin ini beredar ke media bersamaan dengan dokumen yang memuat nama Jero.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com