Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Kerugian Negara di Hambalang Jadi Kunci KPK

Kompas.com - 04/09/2013, 16:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan perhitungan kerugian negara terkait hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, laporan tersebut dapat menjadi bukti untuk membongkar kasus korupsi dalam proyek Hambalang.

"Dengan ada laporan resmi BPK ke KPK, Insya Allah saya pastikan ini jadi bukti sangat konkrit, valid, akurat untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi di Hambalang dan merugikan keuangan negara," kata Abraham usai menerima laporan keuangan negara terkait hambalang di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Dengan laporan kerugian negara ini, KPK mengaku akan menjerat pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif termasuk penahanan," ungkap Abraham.

Hasil perhitungan kerugian negara terkait hambalang ini memang sudah lama ditunggu KPK karena berguna dalam melengkapi berkas tiga tersangka kasus Hambalang. Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar; serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Dari tiga tersangka ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Berkas perkara Deddy pun belum dilimpahkan ke pengadilan setelah dia ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 13 Juni lalu. KPK beralasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK untuk menahan Andi dan Teuku Bagus, ataupun untuk meningkatkan berkas pemeriksaan Deddy ke tahap penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com