"Inilah bukti hakim tipikor belum paham dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Vonis masih setengah hati dan merusak rasa keadilan masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago, di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).
Taslim menilai, hakim belum serius dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ia berharap agar jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding terhadap vonis Djoko Susilo ini. Ia juga menyayangkan putusan hakim yang tidak menghukum Djoko membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
"Wa Ode Nurhayati (politisi PAN) saja yang tidak merugikan negara divonis delapan tahun, ini yang jelas-jelas merugikan negara masa tidak kembalikan uang negara. Aset-aset Djoko juga harus segera disita," kata Taslim.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko. Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar.
Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.
Pencucian uang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.