Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Sekjen ESDM ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/08/2013, 13:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno bepergian keluar negeri.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Informasi pencegahan ini diketahui dari Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia Heriyanto.

"Sudah, sudah sejak tanggal 29 Agustus 2013, dicegah enam bulan ke depan," kata Heriyanto, Jumat (30/8/2013).

Menurutnya, pencegahan dilakukan sejak 29 Agutus 2013. Saat dikonfirmasi apakah benar saat ini Waryono tengah berada di Singapura untuk berobat, Heriyanto mengaku belum tahu. "Belum saya terima info itu, nanti kita cek," ujarnya.

Nama Waryono disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang 200.000 dollar AS saat menggeledah ruangan Waryono beberapa waktu lalu. Untuk mengkonfirmasi keberadaan uang tersebut, KPK berencana memeriksa Waryono. Namun hingga kini, pemeriksaan Waryono belum dijadwalkan.

Dalam kasus dugaan suap ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf, Deviardi alias Ardi, diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Sanjaya terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang SKK Migas. KPK pun menetapkan Deviardi dan Simon sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com