"Penyidik telah menetapkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (23/8/2013).
Johan menjelaskan, Syahrul diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31/19999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diiubah UU nomo 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Syahrul diduga salah satu pemegang saham. Di perusahaan yang akan diberi izin yaitu PT Garindo Perkasa.
"SRS diduga punya kepemilikan terhadap perusahaan yang akan diberi ijin terkait pembangunan," terang Johan.
Syahrul sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Direktur PT Garindo, Sentot Susilo karena diduga memberi hadiah uang kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu terkait kepengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum.
Uang suap tersebut diduga mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap sembilan orang, termasuk kelimanya. Bersamaan dengan itu, KPK menyita alat bukti berupa uang sekitar Rp 800 juta dalam tas besar. Adapun lokasi yang akan dibangun taman pemakaman bukan umum itu berada di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor. Lahan seluas 100 hektar di desa tersebut akan dibangun taman pemakaman mewah, padahal lahan tersebut masuk dalam area konservasi atau perlindungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.