Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi

Kompas.com - 16/08/2013, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat (16/8/2013). Edi merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

"Ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, penahanan Edi ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasusnya. Edi ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 15.16 WIB, Edi tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Pria yang mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung dalam pemiihan kepala daerah 2013 ini pun terlihat menebar senyum sambil melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.

Kepada wartawan, Edi mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini lantaran tengah mengikuti kegiatan jelang perayaan Hari Kemerdekaan di Bandung. "Pak Dada mengikuti kegiatan dulu, 17 Agustusan," ucap Edi.

Dia mengaku tidak tahu apakah KPK berencana menahan dirinya bersamaan dengan Dada pada hari ini atau tidak. Selebihnya, Edi menyerahkan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang menjeratnya kepada pengacaranya. "Tanya ke pengacara saya," ujar Edi sambil melangkah ke pintu mobil tahanan.

Selain menjadwalkan Edi, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dada Rosada. Sama halnya dengan Edi, pada hari Jumat ini, Dada sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dada tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengikuti sidang paripurna DPRD di Bandung. Dalam sidang paripurna tersebut, Dada akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa tugasnya sebagai wali kota Bandung.

Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas Pemkot Bandung, melainkan uang pinjaman dari pihak lain yang tidak dia sebutkan namanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Selain dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga, uang itu bersumber dari dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com