Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Loloskan Bacaleg yang Digugurkan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 14/08/2013, 14:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menganulir keputusan penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan, Selviana Sofyan Hosen, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), memenuhi syarat. Padahal, yang bersangkutan sempat digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lewat putusannya yang dibacakan Rabu (14/8/2013), DKPP memerintahkan KPU mengembalikan hak Selviana. Padahal, pada penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, KPU menyatakan Selviana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pencalonan. Keputusan itu kemudian diperkuat oleh Bawaslu melalui Keputusan Bawaslu dengan Nomor: 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013.

"Memulihkan hak pengadu sebagaimana mestinya," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang pelanggaran kode etik Bawaslu, Rabu, di DKPP.

Dengan putusan Nomor 135/I-P/L-DKPP/2013, majelis DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Dalam putusannya, Jimly mengatakan, pihaknya menjamin ketika memulihkan hak Selviana dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam DCS DPR, KPU tidak dikategorikan melanggar kode etik.

"Apabila hal itu dilakukan, DKPP dapat membenarkan dan menjamin bahwa pemulihan hak dimaksud bukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Setelah pembacaan putusan, ia mengatakan, pihaknya tidak mengubah putusan Bawaslu. Disampaikannya, putusan itu hanya meminta KPU mau mengubah keputusannya sendiri.

"Putusannya (Bawaslu) bersifat final, kita (DKPP, red) tidak bisa mengubah putusan Bawaslu. Tetapi, putusan DKPP ini menegaskan, sekiranya KPU mau mengubah keputusan sendiri dengan mempertimbangkan apa yang sudah dibacakan dalam putusan ini," jelasnya.

Selviana Sofyan Hosen adalah bacaleg PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I. KPU menyatakan, Selviana tidak ditetapkan dalam DCS karena tidak memenuhi syarat administrasi telah lulus SMA. Selviana kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu.

Di tengah proses sengketa, PAN menunjukkan bukti Selviana lulus SMA. Namun, Bawaslu menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakannya dalam DCS. Karena keputusannya itu, empat anggota Bawaslu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.

Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatyningtyas, dan Nasrullah. Sementara anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, tidak terbukti melanggar kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com