Djodi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari seorang pengacara bernama Mario C Bernardo. Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum Djodi, Mario lebih dulu keluar dari Gedung KPK, yakni sekitar pukul 19.05. Berbeda dengan Djodi, Mario akan mendekam di Rutan KPK. Hingga saat ini Mario membantah melakukan suap terhadap Djodi terkait penanganan kasus di MA.
"Saya hanya bisa bilang, saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta yang terdapat di dalam tas selempang coklat yang dibawa Djodi.
Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates, di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, di Cipayung, Jakarta Timur.
Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi.
Namun, Djodi diduga hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA. Mario diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.