Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Gaji Rp 3-4 Juta Per Bulan, Djodi Seharusnya Tak Korupsi

Kompas.com - 26/07/2013, 15:30 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, gaji Djodi Supratman, pegawai MA yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkisar Rp 3 hingga 4 juta setiap bulan. Dengan gaji tersebut, menurutnya, Djodi  seharusnya tidak menerima suap dari pihak mana pun.

"(Pegawai MA) yang lain juga gajinya segitu, tapi tidak melakukan (dugaan korupsi)," kata Ridwan di Kantor MA, Jumat (26/7/2013).

Ia menegaskan, besaran jumlah gaji yang dianggap kecil tidak boleh menjadi alasan bagi pegawainya menerima suap dari pihak mana pun. Djodi merupakan pegawai Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA di Megamendung, Ciawi, Jawa Barat. Ia menjadi pegawai negeri sipil MA sejak 1987 dan saat ini bergolongan 3C.

Serahkan ke KPK

Sebelumnya, MA membenarkan ada pegawainya yang berinisial DS ditangkap tangan oleh penyidik KPK. MA menyerahkan seluruh proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan kepada KPK.

"Pada prinsipnya, apabila ada pegawai yang memiliki persoalan yang melanggar hukum, MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini ke KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2013).

Dia menerangkan, Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai Rp 80 juta. Namun, Ridwan belum tahu kaitan dugaan suap yang menjerat Djodi. 

"Info yang saya dapat, dia ditangkap saat naik ojek di Monas. Ada uang Rp 80 juta, katanya. Terkait kasus apa, belum tahu. Apakah Djoko Susilo (dugaan korupsi pengadaan simulator SIM) atau yang lain, tunggu pernyataan KPK," tuturnya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan staf di Badan Pendidikan dan Diklat MA yang berkantor di Megamendung, Jawa Barat. Menurutnya, DS sebelumnya bertugas sebagai petugas keamanan MA.

"Dia itu dulu satpam. Satpam itu kan dulu pegawai MA, bukan alih daya seperti sekarang, lalu  diangkat menjadi staf. Sekarang dia staf biasa di Badiklat," lanjutnya.

Selain staf MA, KPK juga menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario C Bernardo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com