Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tanggapi Dorongan untuk Bubarkan FPI

Kompas.com - 25/07/2013, 16:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta untuk tidak berwacana saja dalam menertibkan tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Jika ada niat politik yang tinggi, pemerintah dapat membubarkan FPI dengan dasar hukum.

“Jangan hanya berwacana. Pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat (yang meminta FPI dibubarkan) lalu dibahas dengan DPR,” ujar sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ia mengatakan, jika memang berniat menertibkan FPI, pemerintah dapat membuat tim investigasi yang melibatkan kepolisian sebagai penegak hukum. Tim tersebut, lanjutnya, bekerja menyelidiki kasus-kasus kekerasan dan gangguan ketertiban umum yang dilakukan FPI.

“Kasus-kasus yang dilakukan FPI selama ini dalam berbagai segi, seberapa jauh meresahkan rakyat. Data-datanya dikumpulkan,” katanya.

Menurutnya, jika data tersebut dianalisis secara komprehensif dan dibahas landasan hukumnya, pemerintah dapat mengambil keputusan pemberian sanksi bagi FPI. Setelah itu, hasil temuan dibawa untuk dibicarakan landasan hukumnya bersama DPR agar sanksinya ditemukan.

Sanksi yang diberikan dapat beragam, dari pemberian teguran hingga pembubaran dan pemberian sanksi pidana bagi anggotanya. Dia mengungkapkan, pemberian sanksi pembubaran FPI pasti akan menimbulkan kontroversi. Namun, jika ada landasan hukum yang kuat, pemerintah tetap dapat membubarkan FPI.

“Apapun hasilnya pasti nanti menjadi dasar tindakan politik. Pasti kontroversi. Tetapi yang penting ada dasarnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menantang pemerintah menunjukkan konsistensi dan kewibawaan negara untuk menegakkan hukum.

“Menurutku negara harus lebih mampu berlaku adil dalam melindungi warga negara berdasar konstitusi. Konsisten mencegah kekerasan,” pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com