Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Harga BBM, Pengadilan Mediasi Rakyat dan Pemerintah

Kompas.com - 16/07/2013, 14:44 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan akan melakukan mediasi sengketa perdata mengenai kualitas dan harga BBM bersubsidi antara warga dan pemerintah. Mediasi akan dilakukan mulai pekan depan.

"Perkara ini termasuk dalam perkara perdata lainnya. Dengan rujukan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan, majelis akan menyikapi dengan melakukan mediasi," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang ketiga gugatan kualitas dan harga BBM bersubsidi di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2013).

Dia mengatakan, keputusan untuk memediasi pihak penggugat dan tergugat tetap diambil meski pemerintah sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Meski tanpa kehadiran tergugat, kami memutuskan melakukan mediasi karena ini sudah sidang ketiga dan harus dilanjutkan dengan masuk ke dalam pokok perkara," lanjut Nawawi.

Koordinator Warga Negara Menggugat Harga BBM "Bersubsidi", Ahmad Safrudin, mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti mediasi yang difasilitasi pengadilan. Meski demikian, dia tidak akan mencabut gugatannya.

"Mediasi memang prosedur yang harus dijalankan dalam perkara perdata. Akan kami ikuti, tapi kami tidak akan menghentikan gugatan," ujar dia.

Safrudin menegaskan, dalam mediasi itu, pihaknya akan menuntut transparansi penetapan harga BBM oleh pemerintah, apakah berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) BBM atau berdasarkan harga pasar internasional, atau berdasar harga yang ditetapkan pemerintah sendiri sesuai kemampuan masyarakat.

Pemerintah tak adil

Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah dinilai menetapkan harga BBM bersubsidi secara inkonstitusional. Menurutnya, kebijakan pemerintah menetapkan harga BBM berdasar harga pasar internasional, yaitu serupa dengan harga BBM di Singapura, tidak adil. Kualitas BBM bersubsidi (premium) di Indonesia, lanjutnya, jauh di bawah kualitas BBM di Singapura.

"Kalau di Singapura itu BBM-nya beroktan di atas 92, sedangkan premium hanya 88," pungkasnya.

Ia meminta, pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi berdasar HPP BBM. Harga BBM, kata dia, seharusnya merupakan akumulasi dari harga minyak mentah ditambah biaya jasa pengilangan dan biaya distribusi.

Sebagai tergugat dalam perkara itu adalah pemerintah yang terdiri dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com