"Laporan Helena tentang adanya penyimpangan kasus pencucian uang pada kasus narkoba saat ini belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Pidana Umum Polri. Sebab, yang dilaporkan Helena adalah kewenangan penyidik BNN dalam melakukan proses penyidikan," terang Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Sebelumnya, beredar bukti dokumen laporan polisi atas nama Helena. Helena melaporkan Benny Mamoto dan kawan-kawan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Surat laporan bernomor LP/568/VI/Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Helena melaporkan Benny atas pemblokiran terhadap perusahaannya, PT SMC, oleh BNN pada 2012. Perusahaan yang bergerak di bidang valuta asing ini dicurigai melakukan transaksi dengan terduga kasus narkoba, WW.
Helena merasa sangat dirugikan karena harus menanggung biaya operasional BNN hingga membayar ratusan juta rupiah untuk membuka rekening tersebut. Bahkan, Helena mengaku membiayai tiket pesawat untuk melakukan penyidikan.
Benny menjelaskan bahwa kasus Helena masih dalam penyidikan. Saat itu, telah dilakukan gelar perkara bersama pihak BII, Bareskrim, hingga PPATK. Saat penyidikan berlangsung, Benny menuding Helena meminta bantuan makelar kasus agar pemblokiran dibuka.
Benny memperkirakan, penyidikan akan memakan waktu karena BNN masih mengumpulkan rekening dari para sindikat narkoba. Rekening mereka diduga saling terhubung. Untuk itu, Bareskrim belum dapat menindaklanjuti laporan Helena.
"Apabila hasil penyidikan itu bisa membuktikan perbuatan Helena, dengan sendirinya laporan Helena gugur atau tidak bisa ditindaklanjuti," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.