Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Dokter

Kompas.com - 11/07/2013, 15:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Pengesahannya diikuti sejumlah catatan.

Saat membacakan laporannya di sidang paripurna, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2013 seluruh Fraksi menyepakati RUU Dikdok untuk segera dibahas di tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dengan sejumlah catatan.

Adapun, catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi Demokrat, PDI-P, PAN, PKB, dan PPP menekankan agar Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Dikdok ini segera diterbitkan.

Kedua, Fraksi PDI-P meminta RUU ini dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana, serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter lexspesialis.

"Ketiga, kami juga meminta program internship harus dibiayai oleh negara," kata Agus, dalam sidang paripurna.

Ia melanjutkan, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Dikdok harus memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, serta tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.

Dan terakhir, Agus melanjutkan, Fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran. Sebelum disahkan menjadi UU, sidang paripurna sempat dihujani interupsi. Di antaranya,  mengkritisi mengenai keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship.

Karena cukup alot, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang akhirnya memberikan skors selama beberapa menit untuk semua fraksi melakukan lobi kecil bersama pemerintah.

Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mewakili pemerintah dalam lobi kecil tersebut. Dari hasil lobi dinyatakan bahwa rumah sakit pendidikan dapat juga melayani masyarakat, program internship dilakukan selama satu tahun, dan aturan lain yang terkait akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan.

"Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," kata Priyo.

Saat menyampaikan pendapat akhirnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR atas segala usulan sampai akhirnya RUU Dikdok disahkan. Ia menegaskan, program internship yang tertuang dalam UU Dikdok merupakan strategi tepat untuk mengatasi masalah kekurangan dokter, khususnya di tempat terpencil.

"Biaya pendidikan kedokteran yang terlalu mahal juga diatur supaya tak ada diskriminasi, dan UU ini juga mengintegrasikan program kedokteran dengan profesi," kata Nuh.

Untuk diketahui, RUU Dikdok telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada hari ini. Komisi X DPR ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok oleh DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com