Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi: Kerja di Bank, Halalkah Penghasilan Saya?

Kompas.com - 09/07/2013, 15:43 WIB

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya bekerja di bank, di mana sebagian penerimaannya berasal dari bunga. Sementara, saya kerja di bagian edukasi. Apakah pekerjaan dan penghasilan saya tersebut halal? Mohon penjelasan.

Haryanti, 41 Tahun

Jawaban:
Waalaikumsalam.
Islam telah mengharamkan riba dengan dalil-dalil yang sangat kuat, seperti:

1. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 276, 278, 279, "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (276). Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278). Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (279)

2. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Hakim, Rasulullah saw bersabda, "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah."

Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan dari hadits Muslim, "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya." Dan Beliau bersabda, "Mereka itu sama."

Ibnu Mas'ud meriwayatkan dari hadits Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizi, ”Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya."

Dalam riwayat Nasa’i disebutkan, "Orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya, jika mereka mengetahui hal itu–maka  mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw hingga hari kiamat."

3. Kesepakatan para ulama antara lain:
a. Yang tergabung pada Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965
b. Lembaga Fiqih Islam OKI di Jeddah tahun 1985
c. Lembaga Fiqih Islam Rabithah Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H
d. Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983
e. Fatwa Mufti Mesir tahun 1989 telah menyepakati bahwa bunga bank adalah riba.

Dalil-dalil di atas tentu membuat hati orang-orang beriman yang bekerja pada bank-bank yang memakai sistem riba menjadi tidak tenang dan gelisah. Permasalahannya adalah sistem ekonomi kita masih menganut sistem riba. Sementara, di sisi lain, apakah kondisi seperti ini masih dianggap darurat (walau pun sudah mulai bermunculan bank-bank syariah).

DR Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa untuk memperbaiki kondisi seperti ini, tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktikkan riba. Tetapi, kerusakan sistem ekonomi ini hanya dapat diubah oleh  sikap  seluruh  bangsa dan masyarakat Islam. 

Perubahan itu harus diusahakan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian  yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Artinya, kebolehan bekerja di bank konvensional hanya bersifat sementara (darurat).

"... tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa  sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Baqarah: 173).

Di samping itu tidak semua transaksi di perbankan tersebut haram, seperti penukaran mata uang, transfer, jasa penitipan di deposit box dan lain-lain.

Untuk kasus Ibu, yang terpenting adalah tekad yang kuat, ikhtiar, dan doa untuk berusaha terus menerus mencari pekerjaan yang lebih baik. Semoga Allah memberi jalan yang terbaik dan mudah untuk meraih kehalalan harta sehingga keberkahan menghiasi kehidupan sekeluarga.

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com