Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Bahas Perubahan Aturan Kampanye

Kompas.com - 09/07/2013, 09:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum belum juga membahas perbaikan Peraturan KPU tentang kampanye. Hal ini terkait topik ancaman sanksi bagi media massa yang melanggar ketentuan kampanye, terutama soal iklan kampanye.

KPU sebelumnya sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, untuk mengatur masalah kampanye, termasuk soal pemuatan dan penyiaran iklan kampanye.  “Memang harus ada perubahan terutama dalam aspek pengaturan pembredelan media itu. Ada sejumlah hal lain yang kami siapkan untuk diubah,” kata anggota komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (8/7/2013).

Setelah mendapat kecaman, KPU memastikan bakal menghapus ketentuan rinci soal sanksi pada media massa, yang dalam peraturan itu bahkan sampai pada pembredelan media.

Klausul bermasalah itu

Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang iklan kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada pasal 45 ayat 2.

Pasal 45 ayat 2 peraturan ini menyatakan 'Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran'.

Pasal 46 ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f. Meskipun, ayat 2 pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi pada dewan pers dan KPI.

Perubahan lain

Selain pasal pembredelan, hal lain yang akan diatur di dalam peraturan tersebut mengenai alat peraga kampanye seperti bendera dan spanduk partai. Selain itu, KPU juga akan mengatur kembali persoalan penempatan alat peraga kampanye.

Menurut Hadar, caleg dilarang menempelkan alat peraga kampanye di sejumlah ruang publik seperti jembatan dan pohon. “Kami akan upayakan biar lebih tertib," janji dia.

Hadar menambahkan, penertiban alat peraga ini akan menggandeng pemerintah daerah. “Nanti tidak hanya KPU, tapi pemerintah daerah juga akan mengatur (soal alat peraga kampanye di daerahnya). kalau nanti ada aturannya, pasti ada tindakannya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com