JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi Komisi Pemilihan Umum membuat peraturan yang menabrak ketentuan peraturan-perundangan. Kali ini bahkan tak hanya membentur perundangan terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satu klausul dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye, rinci mengatur sanksi yang dijatuhkan pada media massa terkait peliputan dan pemuatan iklan selama tahapan pemilu.
"Itulah, KPU sering membuat peraturan yang menabrak peraturan vertikal. Dan, KPU kebablasan merinci sanksi untuk pers ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, saat dihubungi, Jumat (12/4/2013). Dia mengatakan pengaturan soal ancaman terhadap media sudah pernah dia ingatkan dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR.
Menurut Arif, KPU sudah dia ingatkan bahwa masalah pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengatakan pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Dalam RDPU, Arif menawarkan pada para pimpinan media massa, apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pimpinan media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu mengatur terlalu detil aturan main media, karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran. Untuk pemantauan sampai dengan penjatuhan sanksi pun sudah Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jadi, kalau terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI, berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," tegas Arif. Seharusnya, imbuh dia, cukup KPU meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.
Klausul bermasalah itu
Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang iklan kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada pasal 45 ayat 2.
Pasal 45 ayat 2 peraturan ini menyatakan 'Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran'. Pasal 46 ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f. Meskipun, ayat 2 pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi pada dewan pers dan KPI.
Arif mengatakan konsultasi dengan Komisi II DPR memang bukan justifikasi bahwa peraturan yang dihasilkan KPU berarti benar. Peraturan ini, sebut dia, menjadi satu lagi bukti bahwa memang ada kecenderungan KPU bias dan cenderung menyimpang setiap kali membuat peraturan. "Yang pakai seribu konsultasi saja masih menyimpang, sementara KPU juga beberapa kali malah membuat peraturan tanpa konsultasi," ujar dia sembari menyebutkan Peraturan KPU Nomor 6 dan 7 Tahun 2013 sebagai contoh peraturan KPU yang tak dikonsultasikan terlebih dahulu ke Komisi II DPR.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.