Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Bahas Perubahan Aturan Kampanye

Kompas.com - 09/07/2013, 09:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum belum juga membahas perbaikan Peraturan KPU tentang kampanye. Hal ini terkait topik ancaman sanksi bagi media massa yang melanggar ketentuan kampanye, terutama soal iklan kampanye.

KPU sebelumnya sudah menetapkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, untuk mengatur masalah kampanye, termasuk soal pemuatan dan penyiaran iklan kampanye.  “Memang harus ada perubahan terutama dalam aspek pengaturan pembredelan media itu. Ada sejumlah hal lain yang kami siapkan untuk diubah,” kata anggota komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu, Senin (8/7/2013).

Setelah mendapat kecaman, KPU memastikan bakal menghapus ketentuan rinci soal sanksi pada media massa, yang dalam peraturan itu bahkan sampai pada pembredelan media.

Klausul bermasalah itu

Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang iklan kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada pasal 45 ayat 2.

Pasal 45 ayat 2 peraturan ini menyatakan 'Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran'.

Pasal 46 ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f. Meskipun, ayat 2 pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi pada dewan pers dan KPI.

Perubahan lain

Selain pasal pembredelan, hal lain yang akan diatur di dalam peraturan tersebut mengenai alat peraga kampanye seperti bendera dan spanduk partai. Selain itu, KPU juga akan mengatur kembali persoalan penempatan alat peraga kampanye.

Menurut Hadar, caleg dilarang menempelkan alat peraga kampanye di sejumlah ruang publik seperti jembatan dan pohon. “Kami akan upayakan biar lebih tertib," janji dia.

Hadar menambahkan, penertiban alat peraga ini akan menggandeng pemerintah daerah. “Nanti tidak hanya KPU, tapi pemerintah daerah juga akan mengatur (soal alat peraga kampanye di daerahnya). kalau nanti ada aturannya, pasti ada tindakannya,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com