Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jumawa, Hanura Deklarasi Wiranto-HT untuk Pilpres 2014"

Kompas.com - 04/07/2013, 02:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Partai Hanura mendeklarasikan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung pada Pemilu Presiden 2014 dinilai ceroboh. Penilaian berdasarkan data pemilu selama ini terkait pengusungan kandidat pasangan pada pemilu presiden.

"Hanura terlalu jumawa (sombong) seolah-olah mereka dapat memenuhi perolehan suara 20 persen," kata pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Rabu (3/7/2013). Menurut dia, selama pemilu langsung digelar di Indonesia, belum ada pasangan capres dan cawapres yang diusung oleh satu partai saja.

Tingginya syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden, ujar Said, menjadi dasar pasangan kandidat selalu diusung tidak hanya dari kalangan internal partai. Dia mencontohkan, Pemilu Presiden 2004 dan 2009 selalu memunculkan pasangan dari beda partai atau tokoh dari luar partai, lalu partai-partai pun berkoalisi untuk memenuhi syarat dukungan pengusungan pasangan calon.

Untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di pemilu legislatif. Besaran angka ini merujuk pada batasan persyaratan dalam Pemilu Presiden 2009 karena saat ini belum ada perubahan UU Pemilu Presiden.

Seperti diberitakan, pasangan Wiranto-Hary Tanoesoedibjo telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung Partai Hanura dalam Pemilihan Presiden 2014. Deklarasi pasangan ini digelar pada Selasa (2/7/2013).

Ketua DPP Partai Hanura Saleh Husin menjelaskan, deklarasi pencalonan pasangan ini merupakan permintaan dari para kader partai di daerah. "Ada arus keras permintaan dari daerah yang menginginkan agar Pak Wiranto diduetkan dengan Pak HT menjadi pasangan capres-cawapres," ujar Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com