Viva mengungkapkan, alasan penolakan pengesahan karena beberapa pasal di RUU itu dianggap sebagai alat politik kekuasaan.
"Sejak awal Fraksi PAN belum menyetujui, karena RUU (Ormas) ini adalah untuk menguatkan Pasal 28 UUD 45, jangan sebagai alat politik kekuasaan," kata Viva, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Selain itu, ia juga meminta RUU Ormas dapat mengatur jelas keberadaan organisasi yang dikelola oleh masyarakat. Hal lain, menurut Viva, masih ada tumpang tindih definisi antara ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam RUU tersebut.
Menurutnya, ormas dan LSM adalah wujud kekuatan masyarakat untuk menegakkan demokrasi sehingga RUU ormas seharusnya tak membelenggu alam demokrasi yang terbentuk dengan cara melakukan intervensi.
"PAN punya pemikiran supaya RUU ini berjalan dengan baik. Mengatur tapi tidak membelenggu," ujarnya.
RUU ormas masih menuai pro dan kontra jelang waktu pengesahannya. Pekan lalu, paripurna DPR batal mengesahkan RUU ini dengan alasan perlu disosialisasikan kepada ormas penolak dan direvisi sesuai dengan usulan yang mengemuka. Kelompok yang menolak umumnya khawatir RUU ini akan membelenggu gerak ormas. Selain itu, mereka juga khawatir RUU ini akan menggerus alam demokrasi dan kembali mundur ke era Orde Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.