Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Luthfi Pertanyakan Hilangnya Nama Hatta dan Politisi Golkar

Kompas.com - 01/07/2013, 13:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, mempertanyakan tidak disebutnya nama sejumlah politisi yang bukan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dalam surat dakwaan Luthfi. Nama-nama politisi yang dimaksud pihak Luthfi adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen.

“Indikasi adanya motif di luar hukum terbaca dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan nama-nama politikus yang tidak menyebutkan nama di luar PKS, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Setya Novanto, dan Happy Bone Zulkarnaen yang disebutkan Yudi Setiawan sebagai orang dekatnya Bakrie,” kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut tim pengacara Luthfi, tidak disebutkannya nama-nama politisi partai lain ini menunjukkan adanya motif politik dibalik pengusutan kasus Luthfi oleh KPK. Tim pengacara Luthfi menilai KPK sengaja ingin menghancurkan PKS.

“Ketika jadi surat dakwaan, semua tokoh-tokoh itu tidak muncul dalam dakwaan penuntut umum,” tambah Paru.

Dia juga mengungkapkan, indikasi lain adanya motif politik yang mendasari pengusutan KPK terbaca dari proses penangkapan Luthfi. KPK, katanya, menangkap Luthfi saat tengah memimpin rapat di kantor DPP PKS. Selain itu, menurut Paru, penyitaan mobil-mobil terkait Luthfi dari kantor DPP PKS juga menunjukkan adanya motif di luar hukum.

“Demikian juga menyita mobil yang tidak ada hubungan dengan perkara, namun keberadaan mobil itu di DPP PKS,” katanya.

Adapun nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim pengacara Luthfi ini merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya. Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. Maria kini ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan diberikan melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Selain mendakwa perbuatan korupsi, tim jaksa KPK juga mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

    Nasional
    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

    Nasional
    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

    Nasional
    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

    Nasional
    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

    Nasional
    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

    Nasional
    Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com