Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR mengundang ormas-ormas tersebut untuk membuka dialog terkait RUU Ormas. Hal ini menyusul penundaan pengesahan RUU Ormas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu karena masih adanya penolakan sebagian besar ormas besar akan keberadaan RUU ini.
"Tidak apa-apa ditunda karena bagus untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari ormas-ormas ini," ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Rabu (27/6/2013), sebelum memimpin forum ini.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pengurus KWI Romo Benny Susetyo. Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dan seluruh pimpinan fraksi.
Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa mempertemukan ide dan pemikiran yang berkembang di antara ormas, terutama ormas keagamaan yang mempunyai basis massa dan basis sosial jelas.
"Pemikiran Ormas ini harus tertuang dan tertampung dalam undang-undang," kata Viva.
Fraksi PAN dalam rapat paripurna lalu menjadi salah satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas. Viva menjabarkan RUU ini seharusnya tidak membelenggu kebebasan berpikir, berpendapat, dan mengeluarkan pendapat ormas karena akan bertentangan dengan konstitusi.
"Namun, harus diatur agar tidak anarkistis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum, termasuk juga soal pendanaan. Harus dilaporkan ke publik, terutama yang berasal dari dana asing. Tujuannya bahwa ada transparansi dan akuntabilitas bahwa dana itu berasal dari mana dan untuk program apa," kata Viva.
Sebelumnya, sebagian besar ormas menentang keberadaan RUU ormas ini. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menuding RUU ini hanya akan membawa mudarat daripada manfaat. Ormas-ormas juga berdalih bahwa RUU ini membawa sistem otoritarianisme baru dalam era demokratis. Selain itu, RUU Ormas ini juga dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.