Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajak Swasta dan BUMN Larang Suap

Kompas.com - 25/06/2013, 08:45 WIB
Khaerudin

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak sektor swasta dan badan usaha milik negara melarang pemberian suap, mulai dari gratifikasi hingga uang pelicin, dalam berbisnis. Indonesia memiliki perangkat hukum yang melarang penyelenggara negara menerima suap, gratifikasi, ataupun uang pelicin. Namun, kalangan swasta dan BUMN belum memiliki aturan mengenai larangan pemberian uang pelicin yang substansi sebenarnya adalah
suap.

”Peran sektor swasta dalam pemberantasan korupsi ini sangat penting. Kami lihat kasus suap, gratifikasi, dan korupsi tidak lepas dari peran sektor swasta,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam lokakarya internasional Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/6).

Tema lokakarya secara khusus menyoroti integritas dalam kemitraan sektor publik dan
swasta, terutama menyangkut pencegahan uang pelicin dan gratifikasi. Lokakarya ini juga menjadi bagian dari agenda Senior Official Meeting APEC yang menghadirkan 300 peserta dari dalam dan luar negeri, termasuk agensi antikorupsi sejumlah negara serta sejumlah CEO perusahaan nasional dan multinasional.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lokakarya itu penting karena fenomena suap selalu melibatkan pemberi dan penerima. Pemberi direpresentasikan pihak swasta dan penerima adalah pemerintah atau pemberi layanan. ”Karena itu, penting untuk memiliki aturan dan regulasi yang mengatur kedua pihak,” katanya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan, praktik suap yang dilakukan kalangan swasta kepada pejabat publik sudah merasuk begitu dalam ke birokrasi. ”Ini mengancam pertumbuhan ekonomi ke depan. Kita tak mungkin mengundang banyak investor kalau praktik suap sangat tinggi,” ujarnya.

Dadang mengutip hasil survei indeks kemudahan berbisnis Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi ke-128 dari 185 negara yang disurvei. ”Posisi Indonesia memang di atas Filipina, tetapi dibandingkan dengan Thailand yang menempati peringkat ke-18 atau Malaysia yang berada di peringkat ke-12, posisi kita jauh di bawah. Bahkan, dengan Vietnam kita kalah. Mereka peringkat ke-99,” tuturnya.

Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengakui, ada banyak upaya BUMN untuk mempraktikkan cara berbisnis yang bersih. Di PLN, pengadaan peralatan dengan nilai cukup besar, seperti trafo dan suku cadang pembangkit, langsung dilakukan kepada produsen. Dulu, pengadaan peralatan tersebut melalui perantara dan memunculkan praktik korupsi dengan nilai besar. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com