Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Perdana Luthfi dan Fathanah

Kompas.com - 24/06/2013, 06:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/6/2013), dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi serta dugaan pencucian uang, dengan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Keduanya disidang terpisah.

"Sidang Senin, tanggal 24, pukul 09.00 WIB," kata pengacara Luthfi, Zainuddin Paru. Dia mengatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan ini. Sidang perdana menggagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Luthfi, pembacaan dakwaan juga akan dihadapi Fathanah, yang merupakan teman dekat Luthfi. Menurut pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, persidangan kliennya akan digelar terpisah dengan persidangan Luthfi.

Rozi juga mengatakan, Fathanah siap mengikuti sidang perdananya. "Pak Ahmad alhamdulillah sehat. Secara mental siap, juga siap jalani sidang," ucapnya. Dia mengatakan, Fathanah dan tim pengacaranya sudah membaca salinan dakwaan yang dikenakan pada Fathanah. Meski demikian, dia menolak membeberkan isi dakwaan.

Fathanah, kata Rozi, akan kooperatif selama mengikuti persidangan. "Beliau akan jawab semua pertanyaan jaksa, hakim, apa adanya yang dia ketahui," ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi dan Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Hadiah atau janji tersebut diduga mereka terima dari Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Adapun Arya dan Juard, dalam persidangan terpisah, dituntut jaksa hukuman empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dianggap jaksa terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar untuk Luthfi melalui Fathanah terkait pengurusan kuta impor ini.

Belakangan, KPK menetapkan pula Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK juga menjerat Luthfi dan Fathanah dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

Luthfi dan Fathanah diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya melalui pembelian sejumlah aset. Terkait penyidikan dugaan pencucian uang ini, KPK menyita sembilan mobil yang diduga memiliki kaitan dengan Luthfi. Belakangan, dari sembilan mobil tersebut, sejumlah unit dikembalikan karena bukti baru menunjukkan mobil itu bukan milik Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com