Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Djoko Susilo Keberatan Rumah Tangganya Terus Ditelisik Jaksa

Kompas.com - 19/06/2013, 01:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, menyatakan keberatan dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Grogol, Sukoharjo, Solo, Husem Hidayat. Melalui penasihat hukumnya, Djoko pun menyatakan keberatan urusan pribadinya ditanyakan jaksa.

"Terdakwa sudah mengaku itu istrinya. Jadi, tidak perlu majelis," kata salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013) malam. Husem adalah penghulu yang menikahkan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita pada 2008.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, mengatakan, kesaksian Husem dibutuhkan untuk membuktikan keabsahan pernikahan dan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan oleh jaksa. "Keabsahan perkawinan terdakwa dan Dipta, menurut saksi, sudah sesuai syarat yang dikehendaki. Jika, menurut penuntut umum keabsahannya diragukan, itu kajian kita bersama. Jaksa langsung saja jika ada yang mau ditanyakan perihal pencucian uangnya," kata Suhartoyo.

Menanggapi pernyataan hakim, Tommy Sihotang yang juga menjadi kuasa hukum Djoko, dengan tegas menyatakan bahwa Dipta benar istri dari Djoko Susilo. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diketahui telah menikah dengan Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita.

Dari hasil pernikahan dengan Suratmi pada tahun 1985, Djoko telah memiliki tiga orang anak. Dalam surat dakwaan tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Djoko disebut menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi kepada para istri dan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com