Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Juli, Batas Akhir PDI-P Ajukan Calon Pengganti Taufiq Kiemas

Kompas.com - 18/06/2013, 19:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan calon pengganti almarhumTaufiq Kiemas sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hal tersebut.

Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, waktu 30 hari terhitung sejak Taufiq Kiemas berhalangan tetap menjadi Ketua MPR. Itu berarti, tenggat waktu yang dimiliki Fraksi PDI-P untuk mengajukan calon pengganti Taufiq adalah 7 Juli 2013. Taufiq Kiemas meninggal dunia di Singapura pada Sabtu (8/6/2013) lalu.

"Batasan waktu diatur UU (MD3) Pasal 27/2009, terhitung 30 hari sejak wafatnya Taufiq Kiemas," kata Hajriyanto, seusai rapat konsultasi Pimpinan MPR, seluruh fraksi dan kelompok Anggota MPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Pimpinan MPR baru akan mengirimkan surat kepada Fraksi PDI-P terkait hal tersebut dalam pekan ini. Hajriyanto mengatakan, akan terjadi kevakuman jika PDI Perjuangan tak segera mengajukan calon yang ditentukan.

 "PDI-P memiliki waktu dua pekan lebih untuk memikirkan hal tersebut (mengajukan calon)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com