Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Coret Caleg Bermasalah Administrasi

Kompas.com - 17/06/2013, 17:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), Kamis (13/6/2013) lalu. Saat ini, KPU membuka laporan pengaduan masyarakat terkait caleg yang diusung oleh partai politik. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan, pelaporan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak DCS diumumkan. Laporan yang dapat dikirimkan masyarakat ke KPU tidak hanya terkait persoalan administrasi saja, tetapi juga terkait etika caleg.

"Sebetulnya tidak hanya terkait dengan persyaratan. Tanggapan masyarakat tidak dibatasi. Tidak hanya sebatas syarat-syarat administratif saja, soal masalah attitude (caleg) bisa juga," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, Senin (17/6/2013).

Ida mengatakan, KPU meneruskan laporan masyarakat ke partai politik terkait. Partai politik kemudian akan memutuskan apakah akan mengganti caleg tersebut atau tidak. Ida menjelaskan, KPU dapat mencoret langsung caleg yang memiliki masalah administrasi. Pencoretan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke partai politik.

Sementara, jika terkait etika caleg, KPU akan mencoret caleg tersebut setelah menerima rekomendasi dari parpol asal. "Yang menyimpulkan nanti partai. Apakah calonnya memenuhi syarat atau tidak. Ini juga dalam rangka mendorong terwujudnya pemilu yang berkualitas. Di sini peran papol sangat strategis," ungkapnya.

Ida menambahkan, setelah pencoretan, parpol dapat mengajukan calon lain yang dianggap lebih berkualitas. Nantinya, calon yang diajukan oleh parpol akan diverifikasi oleh KPU. Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka calon yang diajukan dapat ditetapkan masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Nomor urut pengganti sesuai dengan caleg yang dicoret.

"Jika tidak (diganti), maka caleg yang ada di bawahnya akan naik ke atas untuk menggantikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

    Nasional
    'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

    "Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

    Nasional
    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com