Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Rp 576 Miliar

Kompas.com - 15/06/2013, 01:49 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Sangatta dan Tim Kejari Surakarta (Solo) telah menangkap buronan kasus korupsi Anung Nugroho, mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi. Anung ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/6/2013), pukul 21.45 WIB. 

"Berhasil diamankan di Hotel Ibis, Solo, Jumat malam ini," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Jumat. Untung menjelaskan, Anung merupakan terpidana kasus korupsi divestasi PT KPC milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kasus Anung telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1649K/Pid.Sus/2012 tanggal 20 November 2012. Anung dihukum pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus itu sebesar sekitar 63 juta dollar AS atau setara dengan Rp 576 miliar. Anung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kajari Sangatta karena tidak menjalankan eksekusinya itu.

"Terpidana malam ini masih di Solo dan besok pagi akan diterbangkan ke Balikpapan, Kalimantan Timur," terang Untung. Penangkapan Anung pun mengurangi daftar terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan, seperti dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW sebelumnya mencatat, lebih dari 50 terpidana kasus korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi belum dieksekusi. Hal itu terjadi untuk periode 2002-2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com