Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Pembahasan RUU PPRT untuk Lindungi PRT

Kompas.com - 07/06/2013, 06:11 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai sangat diperlukan. RUU ini dirancang untuk melindungi para pembantu dari kekejaman majikannya.

"Sangat diperlukan, tapi harus hati-hati merumuskannya menjadi undang-undang. Cukup pokok-pokoknya saja, yang bisa melindungi PRT dari majikan yang tidak berperikemanusiaan," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, Kamis (6/6/2013). Proses penggodokannya, ujar dia, harus benar-benar selektif, menyentuh pokok persoalan dan tidak terlalu melebar.

Hasil yang diharapkan dari pembahasan RUU ini, menurut Martin, adalah aturan yang memproteksi para pembantu dalam bekerja. Untuk perjanjian kerja, anggota Badan Legislasi ini merasa perlu kehati-hatian dalam merumuskannya.

Pasalnya, kata Martin, PRT bukan pekerja seperti buruh industri. Ada nilai kekeluargaan yang lebih dalam terkait relasi kerja PRT dan majikannya. "(Nilai kekeluargaan ini) perlu diperhatikan sehingga tak mengikis nilai-nilai tersebut," tegas dia.

Politisi Partai Gerindra ini mengakui bahwa pada rapat Badan Legislasi DPR timbul pro dan kontra mengenai urgensi dari RUU PPRT. Salah satu pendapat yang mengemuka mengatakan RUU PPRT dianggap telah sejalan dengan Konvensi ILO tahun 2011 yang kemudian diratifikasi. "Undang-undang ini jangan sampai merusak sendi-sendi kekeluargaan yang menjadi landasan hubungan kerja (antara PRT dengan majikan)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com