Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilmi Mungkin Diperiksa dalam Persidangan

Kompas.com - 05/06/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dalam persidangan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Persidangan Luthfi dijadwalkan dimulai sekitar pertengahan Juni 2013.

"Kalau jaksa perlu, dihadirkan, tapi kepentingan memanggil Hilmi tentu berkaitan dengan pemeriksaan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Hilmi beberapa kali sebagai saksi untuk Luthfi maupun orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Seusai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Hilmi mengaku diperdengarkan bukti rekaman pembicaraan. Di antara rekaman-rekaman itu, ada rekaman antara Fathanah dan anaknya, Ridwan Hakim. Rekaman itu berisi percakapan soal permintaan uang oleh seseorang untuk "engkong" yang diduga merujuk kepada Hilmi.

Pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, juga mengatakan ada percakapan Fathanah yang mengaku sudah berhadapan dengan Ridwan. Namun, menurut Paru, Fathanah hanya mencatut nama Ridwan. Hilmi juga mengatakan bahwa rekaman yang diperdengarkan KPK kepadanya itu hanya gertakan.

Sementara menurut Johan, KPK akan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya itu dalam persidangan nantinya, termasuk jika ada bukti terkait aliran dana ke petinggi PKS yang lain. "Nanti publik akan tahu sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK. Publik bisa melihat secara langsung. Bukti-bukti yang dimiliki KPK juga akan dilihat hakim," ungkap Johan.

KPK menetapkan Luthfi dan Fathanah sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan upaya untuk menambah kuota impor daging sapi bagi perusahaan tersebut. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Luthfi dan Fathanah dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun Fathanah hampir dipastikan menjalani sidang perdana pada waktu yang hampir bersamaan dengan Luthfi. Menurut Johan, tim jaksa KPK nantinya akan menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu berkas. "Jadi, dakwaan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) ini akumulasi, TPPU (pencucian uang), dan TPK (tindak pidana korupsi," ucap Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com