Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Jawaban Polri Dangkal dan Tak Mendasar

Kompas.com - 05/06/2013, 17:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai jawaban Polri atas gugatan praperadilan terkait penyelidikan kasus SMS gelap dangkal dan tak mendasar. Antasari menganggap Polri memang tidak pernah menindaklanjuti laporannya dengan bukti belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak kasus itu dilaporkan Agustus 2011 lalu.

"Jawabnya dangkal dan tidak mendasar. Ada inkonsistensi. Mereka mengatakan ini belum menghentikan dan malah belum membuat SPDP, belum ada penyidikan. Berarti mereka belum melakukan tindak lanjut apa apa," ujar Antasari seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (5/6/2013).

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Antasari terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari yang mengaku tak pernah mengirim SMS bernada ancaman itu kemudian membuat laporan ke Polri dengan nomor laporan LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Laporan itu diharapkan Antasari dapat mengungkap siapa yang mengirim SMS itu ke nomor Nasrudin.

Pihak kepolisian dalam sidang gugatan praperadilan mengatakan kasus itu belum dihentikan. Kuasa Hukum Polri AKBP W Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi, jelas Marbun, pernah dilakukan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari saat itu.

Namun, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator type E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan tidak alasan sulit. Masalah karena HP-nya ada di kejaksaan itu, kan perlu integrated justice system. Koordinasi dong dengan Kejaksaan. " kata Antasari.

"Jadi dua tahun itu laporan saya diapain?" lanjut Antasari.

Untuk diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin sebelum penembakan itu. Namun, dalam persidangan bukti adanya SMS itu tak dapat ditunjukan oleh Jaksa.

Adanya SMS ancaman itu hanya berdasarkan keterangan dua orang saksi. Saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, pada waktu lalu, mengatakan ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com