JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum akan mempertimbangkan masukan masyarakat dalam pengaturan terkait dana kampanye peserta pemilu. Pengaturan dana kampanye diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas.
"Spirit peraturan itu adalah transparansi dan akuntabilitas, dari sumber dana kampanye, pengelolaannya, sampai pelaporannya," kata anggota KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Karenanya, dalam naskah Peraturan KPU tentang Dana Kampanye disebutkan, sumbangan harus berasal dari perseorangan dan badan usaha yang jelas.
Identitas jelas itu antara lain nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Selain dibatasi besarannya, sumbangan yang sah menurut hukum tidak berasal dari tindak pidana, tidak dari pihak asing, tidak berasal dari pemerintah/keuangan negara, serta tidak dari penyumbang yang tak jelas identitasnya.
Bila berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kata Ida, dana kampanye harus dikembalikan ke kas negara. Bila tidak dikembalikan, maka peserta pemilu akan dikenai sanksi pidana. Penanggung jawab dana kampanye bisa diproses secara pidana.
Banyaknya kader parpol, bahkan pimpinan serta bendahara parpol yang terlibat korupsi serta pencucian uang, membuat masyarakat mendorong parpol didiskualifikasi bila menerima dana haram dalam kampanye. Sanksi pembatalan kesertaan parpol dalam pemilu diharapkan akan memberi efek jera yang kuat.
Harapan masyarakat ini, kata Ida, bisa dipertimbangkan sebagai masukan. Dalam naskah PKPU tentang Dana Kampanye pun ditegaskan, sumbangan dari keluarga caleg tetap dianggap sebagai sumbangan perorangan. Demikian pula sumbangan dari pengurus atau anggota parpol. Karenanya, semua harus dicatatkan dalam rekening dana kampanye dan pembukuan dana kampanye.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.