Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Wahid: PKS Tak Tugasi Fathanah Cari Dana

Kompas.com - 16/05/2013, 16:24 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera tidak pernah menugaskan Ahmad Fathanah—tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang dalam penambahan kuota impor sapi—meminta dana kepada siapa pun untuk kegiatan partai. Pasalnya, Fathanah bukan kader PKS.

"Itu jelas merugikan partai. AF bukan kader dan panitia pencari dana di PKS. Kami tidak pernah menugaskan Fathanah. Kami banyak kader kok. Ngapain mesti minta bantuan orang luar," kata Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Hal itu dikatakan Hidayat ketika dimintai tanggapan fakta persidangan pemberian hadiah atau janji ke mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Lima saat bersaksi menyebut uang Rp 1 miliar yang diberikan ke Fathanah bukan untuk LHI, melainkan untuk safari dakwah PKS dan dana kemanusiaan. "AF minta tolong bantuan untuk kemanusiaan Papua dan safari dakwah PKS," kata Maria.

Hidayat mengatakan, dana untuk kegiatan partai memang dari sumbangan berbagai pihak serta iuran kader. Menurut dia, mereka yang diminta sumbangan jelas usahanya dan bukan koruptor. Seluruh sumbangan dilaporkan ke bendahara lalu diaudit dan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Jelas semua partai tidak ingin menerima sumbangan yang bermasalah. Kalau kami tahu dari sumber bermasalah, pasti tidak akan kami terima. Kami enggak ngerti sama sekali soal (kasus impor) sapi ini. Tentu bagi panitia, tidak gampang akan serta-merta menerima," kata mantan Presiden PKS itu.

Hidayat menambahkan, pihaknya menyerahkan kepada proses peradilan untuk memastikan apakah ada atau tidak sumbangan yang berasal dari hasil korupsi. Pihaknya akan terbuka jika diminta untuk menjelaskan sumbangan dari pihak luar.

"Seluruh partai itu dimungkinkan (menerima sumbangan). Maksimal perusahaan satu kali dalam setahun menyumbang Rp 7,5 miliar dan perseorangan satu kali dalam setahun menyumbang Rp 1 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com