Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guruh: Anggota DPR Harus Hadir Rapat, Aturan Kuno!

Kompas.com - 13/05/2013, 15:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Guruh Soekarnoputra, menilai, aturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewajibkan para wakil rakyat untuk hadir dalam rapat-rapat adalah hal yang kuno. Menurutnya, aturan itu harus diubah karena tidak efisien.

"Berpulang pada tata tertib, menurut saya harus diubah menyangkut kehadiran, tata cara rapat, dan sebagainya. Buat saya, apa yang dilakukan lembaga ini banyak hal yang kuno," ujar Guruh di Kompleks Parlemen, Senin (13/5/2013).

Guruh mengatakan, di era perkembangan informasi dan teknologi ini, anggota Dewan tidak perlu hadir di setiap rapat yang ada.

"Rapat itu apa sih, setiap anggota kan punya misi dari fraksi masing-masing. Jadi, misalnya, rapat itu sudah bisa diwakilkan anggota yang lain, jadi tidak perlu hadir karena bisa bekerja untuk yang lain hal," kata Guruh.

Semua aturan itu, kata dia, harus diubah total. "Ini semuanya mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif bobrok semua. Harus revolusi!" ujar adik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini.

Lama tak terlihat

Sebelumnya, Guruh Soekarnoputra menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2013). Selama ini, ia jarang terlihat. Guruh hadir menjelang rapat paripurna itu ditutup oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Pantauan Kompas.com, Guruh hadir sekitar pukul 11.36 WIB. 

Kehadiran Guruh sontak membuat para peliput langsung mengerumuni putra Presiden pertama RI, Soekarno, itu. Seorang wartawan televisi pun langsung menyeletuk. "Dari mana saja, Mas? Kok enggak pernah kelihatan?" tanyanya.

Mendapat pertanyaan itu, Guruh pun menghentikan langkahnya. Ia membantah jarang terlihat di DPR. "Siapa bilang? Kamu saja yang tidak pernah lihat saya," ujar Guruh.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Wakil Rakyat Kok Membolos!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com