Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Akan Laporkan Johan Budi dan Penyidik ke Polisi

Kompas.com - 12/05/2013, 18:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengungkapkan, pihaknya bukan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi secara institusi, melainkan sejumlah "oknum" KPK ke kepolisian.

Adapun pihak yang dianggap oknum itu yakni tim penyidik yang melakukan upaya penyitaan terhadap enam mobil di kantor DPP PKS serta Juru Bicara KPK Johan Budi. "Ini tidak ada hubungannya dengan institusi, ini hubungannya dengan 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang membuat pernyataan yang fatal," kata Fahri di sela-sela rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Minggu (12/5/2013).

Fahri melanjutkan, pihaknya melaporkan oknum KPK itu atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan kebohongan terhadap publik.

"Johan Budi membuat pernyataan fatal, pertama, PKS disebut tidak kooperatif. Dia bilang sudah bawa surat, sudah menunjukkan identitas penyidik, padahal tidak," tambahnya.

Atas rencana pelaporan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mempersilakannya. "Silakan saja, itu hak mereka," tambah Johan. KPK tetap pada penilaian mereka yang mengaku tim penyidik sudah sesuai prosedur saat melakukan upaya penyitaan terhadap enam mobil di kantor DPP PKS pada 6 Mei 2013.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya menegaskan bahwa tim penyidik sudah membawa surat penyitaan. Namun, menurut Bambang, surat tersebut memang tidak dapat diberikan kepada pihak penjaga gedung DPP PKS, tetapi ditunjukkan saja. Sesuai dengan prosedur, menurut Bambang, tim penyidik hanya akan menyerahkan berita acara penyitaan kepada petugas kantor DPP PKS.

Berita acara penyitaan itu akan diserahkan setelah penyitaan dilakukan. Namun, penyidik KPK gagal melakukan penyitaan sehingga hanya menyegel enam mobil di kantor DPP PKS tersebut. Saat akan menyita mobil, tim penyidik KPK mengaku dihalang-halangi petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai tersebut.

Adapun upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Caravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com