Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno, Menyerahlah!

Kompas.com - 01/05/2013, 09:46 WIB
Donal Fariz

Saya baru dengar dari media, belum terima putusan itu secara resmi. Saya sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati dan taati putusan kasasi ini. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di peninjauan kembali. (Susno Duadji)

Inilah kutipan wawancara Susno Duadji dengan wartawan dari Kompas Online, Desember akhir tahun lalu.

Namun, kenyataannya Susno mangkir sepanjang tiga kali surat pemanggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Puncaknya, Susno melawan saat dieksekusi paksa tim gabungan Kejaksaan Agung, Rabu (24/4).

Tim eksekutor pulang dengan tangan kosong. Harapan membawa sang mantan Kabareskrim yang terkenal dengan ucapan kontroversial, ”cicak kok melawan buaya”, menjadi pupus.

Susno kini menghilang dan ditetapkan sebagai buron.

Terbukti korupsi

Perlawanan Susno adalah pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Secara materiil, Susno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di semua tingkat peradilan: tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Ia tidak bisa berkelit dari dakwaan jaksa karena terbukti korupsi dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno pun divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, Susno mencari kelemahan putusan pengadilan. Aspek formil putusan disasar karena tidak mencantumkan perintah penahanan (Pasal 197 Ayat 1 Huruf k KUHAP). Inilah alibi penolakan Susno bersama kuasa hukumnya.

Harus dipahami tafsir Susno dan pengacaranya tidak bisa membatalkan putusan pengadilan. Yang bisa membatalkan hanyalah putusan pengadilan lain yang lebih tinggi sesuai asas res judicata pro veritate habetur.

Silat hukum

Korps Adhyaksa seharusnya tidak perlu gamang mengeksekusi. Argumentasi Susno adalah tafsir orang yang enggan menjalani hukuman dan sebaliknya kejaksaan setidaknya memiliki tiga dasar kuat untuk menjebloskan Susno ke balik jeruji.

Pertama, putusan Mahkamah Agung sebagai judex juris bersifat eksekutorial sehingga tidak perlu mencantumkan perintah terdakwa ditahan. Jika sudah diputus di tingkat kasasi, status hukum dan sebutannya bukan terdakwa lagi, tetapi sudah terpidana sehingga Pasal 197 Ayat (1) Huruf (k) KUHAP tidak lagi diterapkan.

Apa bukti putusan kasasi bersifat eksekutorial? Pasal 268 (1) KUHAP pada intinya menyatakan peninjauan kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Pasal tersebut membuktikan putusan kasasi (sebelum PK) bersifat eksekutorial. Oleh karena itu, Susno yang divonis bersalah oleh MA bukan lagi menjalani penahanan yang bersifat temporer, melainkan pemidanaan yang lamanya sesuai dengan vonis MA.

Maka, sangat relevan jika putusan MA tidak lagi mencantumkan perintah penahanan karena Susno sebagai terpidana akan menjalani pemidanaan, bukan penahanan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com