Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Perdebatan Eksekusi Susno Permainan Yusril

Kompas.com - 26/04/2013, 10:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

Seperti diberitakan, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada Rabu (24/4/2013) sore.

Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Namun, tim jaksa akhirnya menyatakan akan menjadwal ulang mengeksekusi Susno. Eksekusi ini merupakan buntut dari keputusan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA.

Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500. Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    Nasional
    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Nasional
    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Nasional
    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

    Nasional
    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    Nasional
    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Nasional
    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    Nasional
    SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

    SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

    Nasional
    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Nasional
    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Nasional
    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Nasional
    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com