Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Narapidana Otaki Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/04/2013, 02:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengebon (meminjam) seorang narapidana penghuni Lapas Kelas II A Kembang Kuning, Nusakambangan, berinisial FI alias JF. Ia diduga adalah pengatur pengiriman 190 gram sabu yang dibawa kurir berinisial HC alias BL, seorang buruh pabrik di Tangerang yang ditangkap sebelumnya.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, penangkapan FI berawal dari penangkapan HC alias BL. HC ditangkap di kediamannya, Jalan Siswa, Cileduk, Tangerang, Banten, pada 23 Maret 2013. Di rumah HC, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam 8 bungkus plastik.

"Berdasarkan pengakuan HC, ia dipekerjakan oleh seorang bandar berstatus narapidana, yaitu FI. Beberapa hari kemudian, kami mengebon FI dari Nusakambangan," ujar Benny dalam konferensi pers di lobi BNN, Jumat (19/4/2013).

Benny melanjutkan, FI adalah tahanan kasus narkotika yang mendekam di Nusakambangan sejak tiga tahun silam untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Pria asal Aceh yang di penjara dikenal dengan panggilan Pak Cik tersebut memerintahkan HC sebagai kurir dengan keuntungan Rp 50.000 per gram sabu.

Adapun perkenalan FI dengan HC terjadi saat keduanya menghuni sel yang sama di Rutan Salemba, beberapa tahun silam. Setelah keluar penjara, masing-masing melanjutkan hidup.

FI tetap mengendalikan narkotika melalui kurirnya, sementara HC jadi buruh pabrik di Tangerang. "Keduanya masih melakukan komunikasi melalui telepon seluler hingga akhirnya HC tertarik ketika ditawari menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," lanjut Benny.

Selain HC, FI juga mempekerjakan kurir lainnya berinisial AR. Pria ini menjadi kurir narkotika setelah dijembatani adik ipar FI pada saat pernikahan FI. AR juga telah ditangkap di rumahnya di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, beberapa saat seusai penangkapan FI.

Kini, ketiganya ditahan di BNN. Sang gembong, FI, dikenakan hukuman yang sama dengan para kurirnya, HC dan AR, yakni terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com