Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Gayus Tambunan Belum Dirampas untuk Negara?

Kompas.com - 19/04/2013, 21:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi Gayus HP Tambunan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Upaya memiskinkan koruptor untuk membuat efek jera pun telah dilakukan dengan menyita sejumlah harta atau aset Gayus yang berkaitan dengan perkaranya. Apakah sejumlah aset atau harta Gayus yang disita sudah dirampas untuk negara?

"Saya belum mendapatkan laporan apa sudah ada yang dieksekusi. Tapi, paling tidak itu barang sudah disita, kalau barang sudah disita, tidak ada alasan lagi, gampang itu eksekusinya," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Pudji Basuki Setijono, juga mengaku belum mengetahui apakah harta Gayus telah dieksekusi. "Saya belum tahu datanya," ujarnya.

Kekayaan yang dimiliki mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu kembali mencuat setelah beredar kabar istri Gayus, Miliana Anggraeni atau dikenal dengan Rani (35), mengontrak rumah di Kompleks Taman Sari Bukit Bandung Blok 2 Nomor 1, Bandung, Jawa Barat. Rumah mewah itu terletak di dekat Lapas Sukamiskin. Menurut keterangan koordinator keamanan setempat, istri Gayus juga kerap gonta-ganti menggunakan mobil mewah dan ingin membeli rumah tersebut.

Pada September 2012 lalu, mertua dari Gayus, Dayu Permata, juga membeli rumah dari tersangka kasus suap hakim Toto Hutagalung di Jalan Pacuan Kuda No 22A, Arcamanik, Bandung, tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Rumah tersebut akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai harta kepemilikan Gayus, tetapi batal karena sudah dijual ke kerabat mertua Gayus.

Upaya memiskinkan mantan pegawai Ditjen Pajak dengan merampas sejumlah hartanya untuk negara dinilai belum berhasil. Basrief menjelaskan, eksekusi perampasan aset baru dapat dilakukan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Aset baru bisa disita setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Nah, itu masih dalam proses upaya hukum ada yang banding, kasasi, PK, kan ada beberapa kasusnya," katanya.

Gayus terjerat dalam serangkaian kasus hukum, antara lain tindak pidana korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal serta dugaan menyuap dua penyidik Bareskrim Polri dan hakim. Dia juga berhadapan dengan kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto dan delapan penjaga rutannya, pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono, dan kasus gratifikasi serta pencucian uang.

Dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Gayus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seluruh hartanya yang terkait dengan perkara itu juga disita oleh negara. Total uang yang disita mencapai Rp 74 miliar, yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito. Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram disita untuk negara.

Basrief mengatakan, jika seluruh perkara Gayus telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya pun segera melakukan perampasan aset. "Masih ada kan? Nah, belum tentu di berkas yang satu itu barang buktinya ada di situ. Semuanya akan kita lihat secara komprehensif. Nanti pada saatnya kita akan eksekusi semuanya," kata Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com