Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 16/04/2013, 13:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, perlu ada terobosan baru untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia. Salah satunya, menerapkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau dalam dunia internasional dikenal dengan non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture).

"Semua tindak pidana yang tersangkanya tidak bisa diproses karena meninggal, cacat permanen, melarikan diri, atau gila. Ini kan perkara enggak bisa jalan, mandek, tapi asetnya ada, maka bisa diajukan untuk dirampas," papar Yusuf, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Dalam pelaksanaan NCB Asset Forfeiture itu, pelaksanaannya memerlukan peraturan dan pembuktian serta prosedural yang sangat rinci. Yusuf mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 54 Ayat 1 huruf c United Convention against Corruption (UNCAC, 2003). Dalam pasal itu mengharuskan semua negara pihak untuk mempertimbangkan mengambil tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset korupsi dimungkinkan tanpa proses pidana.

Pelakunya tidak dapat dituntut pidana di antaranya dengan alasan kematian dan melarikan diri. Namun, perampasan aset tetap dapat dilakukan. Hal itu pun telah disusun dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang saat ini telah sampai di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari Kumham nanti kirim ke Presiden. Kemudian Presiden ke DPR. Harapan saya segera," katanya.

Pembahasan perampasan aset tanpa tuntutan pidana itu pun dituliskannya dalam sebuah buku berjudul "Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia."

Jaksa teladan se-Indonesia tahun 2003 itu mengaku prihatin dengan praktik korupsi di Indonesia yang terjadi secara meluas dan sistematis. Dia berharap penegakan hukum yang tegas dan perampasan aset dapat membuat efek jera para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com