Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Ditangkap, Menkeu Minta KPK Terus Menindak

Kompas.com - 10/04/2013, 16:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali menangkap tangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Agus, penangkapan terhadap oknum Ditjen Pajak ini sekaligus membuktikan bahwa KPK bekerja profesional dan efektif.

"Kemarin kegiatan untuk bisa menangkap saudara PR itu adalah bukti bahwa memang KPK itu efektif dalam menjalankan aktivitasnya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/4/2013), seusai diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang.

Agus pun meminta KPK terus menindak oknum Ditjen pajak yang melakukan pelanggaran hukum. Menurut Agus, bukan hanya KPK yang berupaya membersihkan Ditjen Pajak. "Kita di Ditjen Pajak pun melakukan penangkapan di Semarang atas oknum yang melakukan tindakan salah atas dukungan dan supervisi KPK," ujarnya.

Dengan ditangkapnya oknum Ditjen Pajak berinisial PR tersebut, Agus mengaku sudah memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menindaklanjutinya dari sisi administrasi. Agus juga sudah meminta kepada Inspektur Jenderal Kemenkeu untuk menindaklanjuti masalah oknum pajak yang nakal ini dan melaporkannya kepada KPK jika ditemukan oknum nakal lainnya.

"Hubungan kerja sama antara Kemenkeu dan KPK itu baik, Dirjen Pajak dan Bea Cukai itu baik. Sebelumnya saudara T yang di Tebet dan saudara A yang di Bogor itu ditangkap atas kerja sama yang baik antara Dirjen Pajak dengan KPK," ucap pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia itu.

Dia juga mengklaim bahwa sistem pengawasan terhadap oknum Ditjen Pajak yang nakal ini tetap berjalan. Karena ada sistem, kata Agus, oknum Ditjen Pajak yang melakukan perbuatan tidak terpuji ini dapat ditindak.

KPK menangkap tangan empat orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Selasa (9/4/2013). Satu dari empat yang tertangkap tangan itu adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak berinisial PR. Dia ditangkap bersama seorang perantara berinisial RT sesaat setelah diduga serah terima uang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita uang dalam tas plastik yang nilainya ditaksir mencapai Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com, komitmen yang dijanjikan kepada PR lebih besar dari itu, yakni sekitar Rp 600 juta.

Selain meringkus PR dan RT, KPK juga menangkap pengusaha berinisial AH dan W di tempat terpisah. AH diketahui sebagai Asep Hendro, pemilik brand Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Adapun W diketahui sebagai Manajer AHRS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Kompas.com mengungkapkan, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin, yaitu membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat. Selain itu, akan diterapkan proses hukuman disiplin terhadap PR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Jika terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, PR akan dikenai sanksi disiplin PNS tingkat berat, yaitu berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Kismantoro juga mengklaim bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara KPK dan Ditjen Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

    Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

    Nasional
    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

    Nasional
    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

    Nasional
    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com