Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Adhyaksa Dault

Kompas.com - 05/04/2013, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (5/4/2013).

Saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi, Adhyaksa mengaku, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus ini, yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

“Saya dipanggil jadi saksi Pak Andi, Pak Deddy Kusdinar, dan Pak Teuku Bagus dalam masalah Hambalang,” kata Adhyaksa.

Sebagai mantan Menpora, Adhyaksa dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Rencana pembangunan pusat pelatihan olahraga itu sudah digagas sejak masa Adhyaksa. Dia menjadi Menteri selama 2004 hingga 2009.

Menurut Adhyaksa, pada akhir masa jabatannya, ditetapkan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 125 miliar. Itu pun, katanya, masih dibintangi DPR atau masih belum disetujui alokasi anggarannya. Alokasi anggaran Rp 125 miliar tersebut belum disetujui DPR karena sertifikat lahan Hambalang bermasalah.

“Saya membuat master plan berdasarkan analisis hidrologi sehingga hanya dititipkan Rp 125 miliar, enggak boleh cari karena enggak ada sertifikat,” ujar Adhyaksa.

Pemeriksaan Adhyaksa ini merupakan yang kedua. Pada Desember tahun lalu, KPK juga memeriksa Adhyaksa sebagai saksi bagi Andi. Seusai diperiksa, Adhyaksa mengungkapkan hal senda. Dia juga saat itu mengaku, sempat melarang lahan Hambalang seluas 32 hektar itu dibangun lantaran sertifikatnya bermasalah.

“Ini panggilan kedua, saya berharap kasus ini segera di proses pengadilan saja,” tambahnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas Urbaningrum. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Adapun Anas, diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

    Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

    [POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

    Nasional
    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com