Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Majelis Tinggi Demokrat Digugat

Kompas.com - 27/03/2013, 15:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat terkait berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat digugat secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat. Langkah Majelis Tinggi dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) Partai Demokrat.

Gugatan itu dilayangkan Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Demokrat Andy Soebjakto Molanggato. Gugatan sudah dimasukkan pada 19 Maret 2013 .

Andy mempermasalahkan rapat yang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2013, atau setelah Anas menyatakan berhenti sebagai Ketum Demokrat. Ketika itu, SBY menggunakan istilah rapat Majelis Tinggi Diperluas.

Rapat tersebut mengikutsertakan para menteri asal Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf. Menurut Andy, rapat itu inkonstitusional lantaran dalam ADART hanya diatur rapat Majelis Tinggi.

"Tidak ada rapat Majelis Tinggi Diperluas dalam ADART. Menteri Demokrat dan Ketua Fraksi juga tak bisa ikut rapat," kata Andy saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/3/2013).

Lantaran menganggap rapat Majelis Tinggi inkonstitusional, Andy menganggap 8 keputusan rapat juga inkonstitusional. Keputusan rapat itu diantaranya SBY bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai. Selain itu, segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan Majelis Tinggi partai. SBY mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

Andy menambahkan, substansi keputusan rapat juga bertentangan dengan ADART lantaran bukan kewenangan Majelis Tinggi. Tak hanya keputusan Majelis Tinggi, Andy juga mempermasalahkan proses di internal partai setelah itu seperti pembentukan satuan tugas yang mengurus seleksi calon legislatif, proses administrasi surat menyurat yang dilakukan Majelis Tinggi, hingga kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Bali.

"Semua urusan administrasi sesuai ADART dilakukan oleh DPP, bukan Majelis Tinggi. KLB nanti juga jadi bagian dari salah konstitusi," kata Andy.

Untuk itu, Andy berharap agar Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum tidak mengesahkan seluruh hasil rapat Majelis Tinggi Diperluas dan keputusan rapat lainnya. Selain itu, ia meminta tidak disahkannya perubahan kepengurusan DPP Demokrat nantinya hingga gugatanya berkekuatan hukum tetap.

"Saya tegaskan, tidak ada maksud jelek, niat negatif kecuali untuk memberikan pendidikan politik, untuk menguji kebenaran hukum apakah langkah Majelis Tinggi konstitusional atau tidak. Tidak ada wadah lain kecuali melalui jalur hukum. Semuanya ini untuk menegakkan konstitusi," pungkas Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com