Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Majelis Tinggi Demokrat Digugat

Kompas.com - 27/03/2013, 15:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Tinggi Partai Demokrat terkait berhentinya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat digugat secara perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat. Langkah Majelis Tinggi dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) Partai Demokrat.

Gugatan itu dilayangkan Sekretaris Departemen Penanggulangan Teror DPP Demokrat Andy Soebjakto Molanggato. Gugatan sudah dimasukkan pada 19 Maret 2013 .

Andy mempermasalahkan rapat yang digelar di kediamanan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2013, atau setelah Anas menyatakan berhenti sebagai Ketum Demokrat. Ketika itu, SBY menggunakan istilah rapat Majelis Tinggi Diperluas.

Rapat tersebut mengikutsertakan para menteri asal Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf. Menurut Andy, rapat itu inkonstitusional lantaran dalam ADART hanya diatur rapat Majelis Tinggi.

"Tidak ada rapat Majelis Tinggi Diperluas dalam ADART. Menteri Demokrat dan Ketua Fraksi juga tak bisa ikut rapat," kata Andy saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/3/2013).

Lantaran menganggap rapat Majelis Tinggi inkonstitusional, Andy menganggap 8 keputusan rapat juga inkonstitusional. Keputusan rapat itu diantaranya SBY bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab untuk memimpin penyelamatan dan konsolidasi partai. Selain itu, segala keputusan, kebijakan, dan tindakan partai ditentukan dan dijalankan Majelis Tinggi partai. SBY mengambil keputusan dan arahan yang penting dan strategis.

Andy menambahkan, substansi keputusan rapat juga bertentangan dengan ADART lantaran bukan kewenangan Majelis Tinggi. Tak hanya keputusan Majelis Tinggi, Andy juga mempermasalahkan proses di internal partai setelah itu seperti pembentukan satuan tugas yang mengurus seleksi calon legislatif, proses administrasi surat menyurat yang dilakukan Majelis Tinggi, hingga kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Bali.

"Semua urusan administrasi sesuai ADART dilakukan oleh DPP, bukan Majelis Tinggi. KLB nanti juga jadi bagian dari salah konstitusi," kata Andy.

Untuk itu, Andy berharap agar Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum tidak mengesahkan seluruh hasil rapat Majelis Tinggi Diperluas dan keputusan rapat lainnya. Selain itu, ia meminta tidak disahkannya perubahan kepengurusan DPP Demokrat nantinya hingga gugatanya berkekuatan hukum tetap.

"Saya tegaskan, tidak ada maksud jelek, niat negatif kecuali untuk memberikan pendidikan politik, untuk menguji kebenaran hukum apakah langkah Majelis Tinggi konstitusional atau tidak. Tidak ada wadah lain kecuali melalui jalur hukum. Semuanya ini untuk menegakkan konstitusi," pungkas Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Nasional
    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Nasional
    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com