Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi, Zulkarnaen Masih Terima Gaji DPR Rp 60 Juta

Kompas.com - 22/03/2013, 10:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar, ternyata masih menerima gaji pokok serta tunjangan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlahnya berkisar Rp 60 juta per bulan.

Zulkarnaen, anggota DPR asal Fraksi Golkar ini, masih tetap menerima gaji karena belum diberhentikan dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. Hal ini diakui Anggota Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Musa saat dihubungi, Kamis (21/3/2013) malam.

"Pak Zul memang sampai saat ini masih mendapatkan gaji pokok, termasuk tunjangan-tunjangan sekitar Rp 60 juta," ujar Ali.

Saat ini, lanjut Ali, BK sudah melakukan rapat pleno terkait status keanggotaan Zulkarnaen. Pleno yang digelar pada 20 Maret 2013 memutuskan bahwa Zulkarnaen akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap. Namun, menurutnya, proses pemberhentian sementara ini masih terkendala proses administrasi.

"Kami masih menunggu surat dari KPK terkait status hukum yang bersangkutan. Kalau sudah ada, bisa kita langsung berhentikan sementara. Mungkin pekan depan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama pada bulan September 2012 silam. Sejak itu, Zulkarnaen ditahan di rutan KPK dan tidak aktif lagi menjalani kegiatannya sebagai anggota Dewan. Pada bulan Januari, proses persidangan Zulkarnaen dan Dendy pun berjalan. Mereka didakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Terima suap

Surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy menyebutkan, ia selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaannya, menurut dakwaan, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy menjadi perantara pihak Kemenag dengan swasta. Selain itu, menurut dakwaan, Fahd pernah membuat catatan pembagian fee dari tiga proyek Kemenag tersebut. Tertulis di catatan itu, ada fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

    Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

    Nasional
    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

    Nasional
    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

    5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

    Nasional
    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

    Nasional
    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

    Nasional
    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Nasional
    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    Nasional
    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Nasional
    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Nasional
    Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

    Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

    Nasional
    Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

    Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

    Nasional
    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com