Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-Hati, Pengamatan Hakim Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 20/03/2013, 19:52 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Ini kabar tak mengenakkan bagi terdakwa. Bagi para terdakwa, jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nanti bisa disetujui, harus benar-benar hati-hati agar tidak berbohong dalam persidangan.

Soalnya, dalam rancangan tersebut, jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka sudah bertambah satu alat buktinya yang pasti akan memberatkan terdakwa.

Selama ini, para terdakwa seolah berlindung di balik haknya sebagai terdakwa untuk membela diri dengan berbagai cara, salah satunya sering berbohong asalkan tak ada alat bukti yang bertentangan dengan kebohongannya.

Banyak kasus, hakim-hakim yang menggunakan kacamata hukum positif semata, gagal membuktikan dakwaan penuntut umum gara-gara alat buktinya dirasa kurang.

Dalan rangancangan KUHAP, pengamatan hakim terhadap terdakwa bisa menjadi alat bukti yang sah dan melengkapi alat bukti lainnya. Jika KUHAP yang sekarang ada lima alat bukti, dalam RUU KUHAP disebutkan ada tujuh alat bukti.

Demikian yang disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Ketua Tim Perumus RUU KUHAP, Prof Andi Hamzah, dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesian (MAHUPIKI) di Universitas Hasanuddin, Makassar, yang berlangsung tiga hari hingga hari ini, Rabu (20/3/2013).

Dalam KUHAP sekarang, alat bukti yang sah berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam RUU KUHAP, alat bukti berupa petunjuk dihilangkan. Selengkapnya rancangan yang diajukan untuk jenis alat bukti yaitu barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa, dan pengamatan hakim.

"Petunjuk dihilangkan diganti dengan pengamatan hakim," kata Andi yang selama berpuluh-puluh tahun telah menjadi Ketua Tim Perumus RUU KUHAP dan pernah studi banding KUHAP ke 11 negara lain.

Konsep pengakuan pengamatan hakim sebagai alat bukti itu sama dengan KUHAP negara lain.

"Pengamatan hakim itu misalnya, jika menganggap terdakwa bohong dengan melihat tanda-tanda jakunnya naik turun, atau keringatan atau melihat sana-sini," kata Andi.

Jika hakim dengan pengamatannya menganggap terdakwa berbohong, maka itu sudah bisa menjadi satu alat bukti.

"Pengamatan hakim disebut oleh Belanda eigen waarneming van de rechter, bahasa Inggrisnya judicial notice," kata Andi. Tidak ada KUHAP di dunia ini yang menyebut petunjuk (aanwijzing dalam Bahasa Belanda, indication dalam Bahasa Inggris) sebagai alat bukti kecuali Strafvordering Belanda tahun 1838, Inlandsch Regelement, HIR dan KUHAP 1981, karena meniru HIR.

Undang-Undang Mahkamah Agung tahun 1950 sudah menyebut "pengetahuan hakim" sebagai alat bukti menggantikan petunjuk, sayangnya, kata Andi, penyusun KUHAP waktu itu tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam rancangan KUHAP, dipakai istilah keterangan seorang saksi dan keterangan seorang ahli sebagai alat bukti yang menyatakan sifat tunggal. Berarti, jika sudah ada dua saksi atau dua ahli, maka sudah cukup memenuhi.

Sebaliknya pada alat bukti surat, dipakai istilah surat-surat yang bersifat jamak. Karena itu, jika ada 10 surat, tetap dihitung satu alat bukti.

Urutan alat bukti tersebut tak berdasar prioritas. Namun, keterangan saksi sengaja diturunkan dari daftar pertama karena untuk menghapus kesan seolah-olah orang tak bisa dihukum jika tak ada saksi.

Dengan daftar jenis alat bukti yang bertambah, maka penetapan seseorang menjadi tersangka akan lebih mudah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com