PADANG, KOMPAS.com— Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk meloloskan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 ternyata sudah diduga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Yusril, pada Senin (18/3/2013) malam, di Kota Padang, Sumatera Barat, mengutarakan hal tersebut.
Selama ini, kata Yusril, KPU hanya memiliki data dan fakta. Akan tetapi argumentasi hukumnya tidak meyakinkan.
Padahal, imbuh Yusril, pengadilan tingkat kasasi akan memeriksa apakah hakim di tingkat pengadilan tinggi salah atau tidak dalam menerapkan hukum.
Sementara itu, kata Yusril, penerapan hukum oleh hakim di tingkat pengadilan tinggi itu sudah diyakini benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.